BABINSA KORAMIL 428-01/MM SERTU ERIZON RUSTAM HADIRI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TENTANG COVID 19
Lubuk pinang 19 Januari 2021 Kecamatan lubuk pinang mengadakan sosialisasi tentang peraturan Bupati kabupaten mukomuko tentang penyebaran virus covid 19 Dan juga tentang keramaian ,ini dilakukan karena semakin banyaknya masyarakat yang melsksanakan pesta padahal kita masih dalam masa covid 19 ujar bapak camat Dan wilayah kita sekarang sudah masuk zona merah ujarnya lagi
Sementara itu bapak kapolsek iptu suherman mengatakan kita dari kepolisian tidak mengeluarkan ijin jadi kalau ada yang mau melaksanakan pernikahan kita tidak melarang namun dibatasi orangnya sebanyak 20 orang ujarnya dan bagi yang masih melanggar pasti akan kita bubarkan lanjutnya,karena dalam perbup sudah jelas kota harus mematuhi protokol kesehatan lanjutnya Dan begitu juga yang disampaikan oleh bapak babinsa bahwa dalam peraturan itu juga sudah jelas posisi masing masing dimana camat sebagai ketua penanggulangan covid 19 Dan wakilnya Danramil dan kaplolsek begitu juga sampai kebawah nanti krpala desa ketuanya Dan babinsa Serta bhabinkamtibmas wakilnya sehingga organisasi ini berjslan terus sampai kewarga ujarnya kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala desa Dan bpd sekecamatan lubuk pinang
Komentar
Posting Komentar